Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Aspek perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan.
Koreksi Anda
