Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aspek perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggaraan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan.
Koreksi Anda