Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Aspek persaingan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a merupakan upaya yang diarahkan bagi terciptanya persaingan usaha yang sehat antara Pelaku Ekonomi Kreatif dan usaha lainnya.
(2) Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Perangat Daerah yang membidangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencegahan terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Pelaku Ekonomi Kreatif;
b. pelindungan atas usaha tertentu yang strategis untuk Ekonomi Kreatif dari upaya monopoli dan persaingan tidak sehat lainnya;
c. pelindungan dari tindakan diskriminasi dalam pemberian fasilitasi Pengembangan Ekonomi Kreatif;
dan
d. pemberian bantuan pendampingan hukum bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dan dapat melibatkan peran serta instansi terkait.
Koreksi Anda
