Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Ekonomi Kreatif melalui penerapan ketentuan yang memperhatikan aspek: a. persaingan usaha; b. sarana dan prasarana; c. informasi usaha; d. perizinan berusaha; e. promosi dagang; dan f. dukungan kelembagaan. (2) Dalam memfasilitasi penciptaan iklim usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dibantu oleh dunia usaha dan masyarakat untuk menumbuhkembangkan kewirausahaan yang kondusif bagi Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda