Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Setiap masyarakat wajib melindungi diri dan keluarganya dari penularan HIV dengan menghindari perilaku beresiko tertular HIV.
(2) Masyarakat yang memiliki atau mengelola usaha dan tempat-tempat beresiko penularan HIV AIDS mempunyai kewajiban:
a. memberikan informasi atau penyuluhan secara berkala mengenai pencegahan IMS, HIV dan AIDS kepada semua pekerjanya;
b. melaksanakan skrining IMS dan HIV kepada pekerjanya secara berkala sesuai dengan prosedur dan standar kesehatan;
c. memasang tanda peringatan bahaya penularan HIV AIDS; dan
d. bekerja sama dengan pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi dan mencegah penularan HIV/AIDS di masyarakat.
Koreksi Anda
