Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap masyarakat wajib melindungi diri dan keluarganya dari penularan HIV dengan menghindari perilaku beresiko tertular HIV. (2) Masyarakat yang memiliki atau mengelola usaha dan tempat-tempat beresiko penularan HIV AIDS mempunyai kewajiban: a. memberikan informasi atau penyuluhan secara berkala mengenai pencegahan IMS, HIV dan AIDS kepada semua pekerjanya; b. melaksanakan skrining IMS dan HIV kepada pekerjanya secara berkala sesuai dengan prosedur dan standar kesehatan; c. memasang tanda peringatan bahaya penularan HIV AIDS; dan d. bekerja sama dengan pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi dan mencegah penularan HIV/AIDS di masyarakat.
Koreksi Anda