Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LSM dilarang: a. mempublikasikan status HIV dan AIDS seseorang kecuali dengan persetujuan yang bersangkutan; dan b. menginformasikan data kasus HIV dan AIDS tanpa seizin Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda