Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Pekerja sosial wajib:
a. menyelenggarakan proses pelayanan mulai dari kontak awal (intake) sampai dengan pengakhiran secara bertanggung jawab;
b. mencegah praktek yang tidak manusiawi dan diskriminatif baik terhadap perorangan maupun kelompok;
c. memberi informasi yang akurat dan lengkap tentang keluasan lingkup, jenis dan sifat pelayanan;
d. memberikan saran, nasehat dan bimbingan kepada klien;
dan
e. mengakui, menghargai dan berupaya mewujudkan dan melindungi hak-hak klien.
Koreksi Anda
