Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pekerja Sosial berhak: a. mendapatkan informasi penanggulangan HIV dan AIDS; b. mendapat pemeriksaan berkala berkaitan dengan HIV dan AIDS; dan c. mendapatkan perlindungan dari penularan HIV dan AIDS.
Koreksi Anda