Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga kesehatan wajib: a. melakukan pemeriksaan HIV dan AIDS untuk keperluan surveilans; b. melakukan konseling sebelum dan sesudah test HIV; c. melakukan inisiasi pemeriksaan tes HIV kepada seseorang yang menunjukkan gejala yang mengarah pada infeksi HIV dan AIDS; d. memberikan pelayanan kepada ODHA tanpa diskriminasi; dan e. menjaga kerahasiaan status HIV dan AIDS bagi ODHA yang dilayani, kecuali untuk kepentingan pelayanan pasien.
Koreksi Anda