Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
ODHA berhak:
a. mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif; dan
b. mendapatkan perlakuan yang tidak diskriminasi dari Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Koreksi Anda
