Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan HIV dan AIDS melalui ibu ODHA kepada bayinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dengan cara melakukan 4 (empat) strategi pencegahan yang meliputi: a. pencegahan penularan HIV pada perempuan usia reproduksi; b. pencegahan kehamilan yang tidak direncanakan pada ibu HIV positif; c. pencegahan penularan HIV dari ibu hamil HIV positif ke bayi yang dikandungnya; dan d. pemberian dukungan psikologis, sosial dan perawatan kepada ibu HIV positif beserta anak dan keluarganya.
Koreksi Anda