Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Pencegahan HIV dan AIDS melalui ibu ODHA kepada bayinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dengan cara melakukan 4 (empat) strategi pencegahan yang meliputi:
a. pencegahan penularan HIV pada perempuan usia reproduksi;
b. pencegahan kehamilan yang tidak direncanakan pada ibu HIV positif;
c. pencegahan penularan HIV dari ibu hamil HIV positif ke bayi yang dikandungnya; dan
d. pemberian dukungan psikologis, sosial dan perawatan kepada ibu HIV positif beserta anak dan keluarganya.
Koreksi Anda
