Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Pencegahan HIV dan AIDS melalui transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dengan melalui:
a. pemeriksaan HIV terhadap darah dan produk darah donor oleh PMI; dan
b. menyelenggarakan kewaspadaan umum dalam kegiatan pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan transfusi dan donor darah.
Koreksi Anda
