Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Pencegahan HIV dan AIDS melalui jarum dan alat suntik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. program layanan alat suntik steril dengan konseling perubahan perilaku serta dukungan psikososial;
b. mendorong pengguna jarum dan alat suntik khususnya pecandu obat menjalani program terapi rumatan;
c. mendorong pengguna jarum dan alat suntik untuk melakukan pencegahan penularan seksual;
d. layanan konseling dan tes HIV serta pencegahan/imunisasi hepatitis; dan
e. menghindari penyalahgunaan obat/zat adiktif.
Koreksi Anda
