Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan HIV dan AIDS melalui hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a melalui: a. penguatan peran keluarga dalam penerapan kaidah agama sebagai upaya pencegahan perilaku seks pranikah dan seks beresiko; b. anjuran kepada setiap calon pengantin untuk mengikuti konseling HIV dan tes HIV pada Layanan Kesehatan yang menyediakan konseling HIV. c. peningkatan penggunaan kondom 100% pada setiap hubungan seks beresiko; d. mendorong dan meningkatkan layanan IMS; e. tidak melakukan hubungan seksual bagi yang belum menikah; f. setia dengan pasangan; dan g. meningkatkan kemampuan pencegahan melalui edukasi termasuk mengobati IMS sedini mungkin.
Koreksi Anda