Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan penanggulangan HIV dan AIDS.
(2) Penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan.
(3) Ruang lingkup penanggulangan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan:
a. promosi kesehatan;
b. pencegahan;
c. pemeriksaan diagnosis HIV;
d. penanganan; dan
e. rehabilitasi sosial.
Koreksi Anda
