Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 44, Pasal 45, Pasal 47 huruf d, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52 dan/atau Pasal 53 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan pelanggaran.
Koreksi Anda