Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
