Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penanggulanagan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
HIV dan AIDS dapat menular dari ODHA kepada orang lain melalui: a. hubungan seksual beresiko yang tidak terlindungi; b. jarum dan alat suntik yang tidak steril atau bekas dipakai orang yang mengidap HIV dan AIDS; c. transfusi darah yang terkontaminasi HIV dan AIDS; dan d. ibu ODHA kepada bayinya.
Koreksi Anda