Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah : Rp. 275.726.614.400,00 b. Dana Perimbangan : Rp.1.223.523.727.000,00 c. Lain-lain Pendapatan : Rp. 459.183.244.000,00 Daerah yang Sah (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan: a. Pajak Daerah : Rp. 97.007.000.000,00 b. Retribusi Daerah : Rp. 21.914.564.400,00 c. Hasil Pengelolaan : Rp. 15.468.750.000,00 Kekayaan Daerah yang dipisahkan d. Lain-lain Pendapatan : Rp. 141.336.300.000,00 Asli Derah yang sah (3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan: a. Dana Bagi Hasil Pajak / : Rp. 45.489.703.000,00 Bagi Hasil Bukan Pajak b. Dana Alokasi Umum : Rp. 894.376.873.000,00 c. Dana Alokasi Khusus : Rp. 283.657.151.000,00 (4) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan: a. Pendapatan Hibah : Rp. 90.458.360.000,00 b. Dana darurat : Rp. 0,00 c. Dana Bagi Hasil Pajak : Rp. 105.062.241.000,00 dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya d. Dana Penyesuaian : Rp. 263.662.643.000,00 dan Otonomi Khusus e. Bantuan Keuangan : Rp. 0,00 dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya
Koreksi Anda