Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Daerah : Rp. 275.726.614.400,00
b. Dana Perimbangan : Rp.1.223.523.727.000,00
c. Lain-lain Pendapatan : Rp. 459.183.244.000,00 Daerah yang Sah
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a. Pajak Daerah : Rp. 97.007.000.000,00
b. Retribusi Daerah : Rp. 21.914.564.400,00
c. Hasil Pengelolaan : Rp. 15.468.750.000,00 Kekayaan Daerah
yang dipisahkan
d. Lain-lain Pendapatan : Rp. 141.336.300.000,00 Asli Derah
yang sah
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a. Dana Bagi Hasil Pajak / : Rp. 45.489.703.000,00 Bagi Hasil Bukan Pajak
b. Dana Alokasi Umum : Rp. 894.376.873.000,00
c. Dana Alokasi Khusus : Rp. 283.657.151.000,00
(4) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a. Pendapatan Hibah : Rp. 90.458.360.000,00
b. Dana darurat : Rp. 0,00
c. Dana Bagi Hasil Pajak : Rp. 105.062.241.000,00 dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya
d. Dana Penyesuaian : Rp. 263.662.643.000,00 dan Otonomi Khusus
e. Bantuan Keuangan : Rp.
0,00 dari Provinsi atau
Pemerintah Daerah Lainnya
Koreksi Anda
