Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan fasilitasi dan memberikan bantuan hukum kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran yang mengalami permasalahan dalam menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda