Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan penumbuhkembangan: a. kelompok Nelayan Kecil; dan b. kelompok Pembudidaya Ikan kecil.
Koreksi Anda