Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan penumbuhkembangan: a. kelompok Nelayan Kecil; dan b. kelompok Pembudidaya Ikan kecil.
Koreksi Anda
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan penumbuhkembangan: a. kelompok Nelayan Kecil; dan b. kelompok Pembudidaya Ikan kecil.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran