Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c paling sedikit memuat informasi tentang:
a. potensi sumber daya Ikan dan migrasi Ikan;
b. potensi lahan dan air;
c. sarana produksi;
d. ketersediaan bahan baku;
e. harga Ikan;
f. harga Garam;
g. peluang dan tantangan pasar;
h. iklim, cuaca, tinggi gelombang laut dan pasang surut;
i. wabah penyakit Ikan;
j. pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan; dan
k. pemberian subsidi dan bantuan modal.
(2) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pusat data dan informasi Perikanan dan Pergaraman.
(3) Pusat data dan informasi Perikanan dan Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyajikan informasi secara akurat, mutakhir, dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Hasil Perikanan, Petambak Garam, Pengolah Garam, dan Pemasar Hasil Pergaraman serta Pelaku Usaha dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda
