Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi Kemitraan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil. (2) Kemitraan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: a. pengolah atau pemasar ikan; b. Nelayan atau Pembudidaya Ikan; c. koperasi perikanan; d. pelaku Usaha Perikanan atau nonperikanan; e. lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan; f. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan g. swasta. (3) Pola Kemitraan meliputi: a. inti-plasma; b. perdagangan umum; c. bagi hasil; dan d. kerja sama operasional. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pola Kemitraan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda