Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi Kemitraan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil.
(2) Kemitraan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. pengolah atau pemasar ikan;
b. Nelayan atau Pembudidaya Ikan;
c. koperasi perikanan;
d. pelaku Usaha Perikanan atau nonperikanan;
e. lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan;
f. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan
g. swasta.
(3) Pola Kemitraan meliputi:
a. inti-plasma;
b. perdagangan umum;
c. bagi hasil; dan
d. kerja sama operasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pola Kemitraan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
