Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan sistem pemasaran Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a. (2) Pengembangan sistem pemasaran Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman dilakukan melalui: a. penyimpanan; b. transportasi; c. pendistribusian; dan d. promosi.
Koreksi Anda