Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat menugaskan badan usaha milik Daerah bidang penjaminan untuk melaksanakan penjaminan kredit dan penjaminan pembiayaan terhadap Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Hasil Perikanan, Petambak Garam, Pengolah Garam, dan Pemasar Hasil Pergaraman. (2) Penugasanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda