Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengupayakan tersedianya tenaga pendamping dalam kawasan potensi Perikanan dan/atau pergaraman.
Koreksi Anda
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengupayakan tersedianya tenaga pendamping dalam kawasan potensi Perikanan dan/atau pergaraman.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran