Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan penyuluhan kepada Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan kecil.
(2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. tata cara penangkapan ikan, Pembudidayaan Ikan, pengolahan dan pemasaran yang baik;
b. analisis kelayakan usaha yang menguntungkan;
c. Kemitraan dengan pelaku Usaha Perikanan; dan
d. pengelolaan permodalan usaha.
Koreksi Anda
