Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah bidang Jasa Keuangan untuk melayani Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk membantu Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman dalam bentuk : a. bantuan pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman, baik dengan prinsip konvensional maupun syariah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. subsidi bunga; dan c. bentuk penugasan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda