Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Teks Saat Ini
Badan dan/atau lembaga yang terakreditasi dapat melaksanakaan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Hasil Perikanan, Petambak Garam, Pengolah Garam, dan Pemasar Hasil Pergaraman.
Koreksi Anda
