Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada Nelayan Kecil, Pembudidaya-Ikan Kecil, dan keluarganya.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. program pendidikan bagi anak Nelayan Kecil dan Pembudidaya ikan Kecil; dan/atau
b. program pelatihan kewirausahaan.
Koreksi Anda
