Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada Nelayan Kecil, Pembudidaya-Ikan Kecil, dan keluarganya. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. program pendidikan bagi anak Nelayan Kecil dan Pembudidaya ikan Kecil; dan/atau b. program pelatihan kewirausahaan.
Koreksi Anda