Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pelaku Usaha dalam menyediakan dan/atau mengelola prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman.
Koreksi Anda