Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman.
(2) Prasarana Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. prasarana Pembudidayaan Ikan;
b. prasarana pengolahan Ikan dan pemasaran hasil perikanan; dan
c. prasarana perikanan tangkap.
(3) Prasarana Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
a. lahan dan air;
b. saluran air;
c. fasilitas penyediaan bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya;
d. jalan produksi;
e. jaringan Listrik dan jaringan telekomunikasi;
f. instalasi pengolahan limbah;
g. tempat penyimpanan berpendingin dan/atau pembekuan; dan
h. balai benih ikan.
(4) Prasarana Pengolahan Ikan dan pemasaran hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a. tempat pengolahan Ikan;
b. tempat penjualan hasil perikanan;
c. jalan distribusi; dan
d. instalasi pengolahan limbah.
(5) Prasarana perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi:
a. fasilitas stasiun pengisian bahan bakar untuk nelayan dan/atau energi lainnya;
b. fasilitas TPI;
c. jalan akses ke TPI;
d. jaringan Listrik, telepon dan air;
e. tempat penyimpanan berpendingin dan/atau pembekuan; dan
f. peralatan navigasi;
(6) Prasarana Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. lahan;
b. saluran air;
c. jalan produksi; dan
d. tempat penyimpanan garam.
Koreksi Anda
