Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan kebutuhan pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman dapat dilakukan oleh bank swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda