Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat menugaskan badan usaha milik Daerah dan lembaga pembiayaan Daerah untuk melayani kebutuhan pembiayaan dan permodalan usaha Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan kecil.
Koreksi Anda