Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Teks Saat Ini
Pembiayaan dan permodalan dalam rangka Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
