Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Teks Saat Ini
Penyediaan skim kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b wajib menerapkan prinsip:
a. cara yang mudah;
b. bunga pinjaman yang rendah; dan
c. mempertimbangkan kemampuan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan kecil.
Koreksi Anda
