Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan skim kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b wajib menerapkan prinsip: a. cara yang mudah; b. bunga pinjaman yang rendah; dan c. mempertimbangkan kemampuan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan kecil.
Koreksi Anda