Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembiayaan dan permodalan bagi Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan kecil.
(2) Pemberian fasilitasi pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pemberian bantuan penguatan modal;
b. penyediaan skim kredit untuk modal usaha dan biaya operasional melalui pemberian subsidi bunga kredit program dan/atau imbal jasa penjaminan; dan/atau
c. pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana program Kemitraan dan bina lingkungan dari badan usaha.
(3) Dalam rangka fasilitasi pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi, pendampingan, dan pengawasan.
Koreksi Anda
