Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada kebijakan perlindungan dan pemberdayaan. (2) Strategi perlindungan dilakukan melalui: a. penyediaan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman; b. kemudahan memperoleh sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman; c. jaminan kepastian usaha; d. jaminan risiko Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, pengolahan ikan dan pemasar hasil perikanan; e. penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; f. jaminan keamanan dan keselamatan; dan g. fasilitasi dan bantuan hukum. (3) Strategi pemberdayaan dilakukan melalui: a. pendidikan dan pelatihan; b. penyuluhan dan pendampingan; c. kemitraan usaha; d. kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan e. penguatan Kelembagaan.
Koreksi Anda