Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi untuk pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan fasilitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 meliputi kegiatan: a. mendorong dan meningkatkan standardisasi dan sertifikasi usaha pariwisata; b. mengembangkan skema fasilitasi untuk mendorong pertumbuhan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah; dan c. mendorong pemberian insentif untuk menggunakan produk dan tema yang memiliki keunikan dan kekhasan lokal.
Koreksi Anda