Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Teks Saat Ini
Strategi untuk pengembangan kualitas dan keragaman usaha daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, meliputi kegiatan:
a. mengembangkan manajemen atraksi;
b. memperbaiki kualitas interpretasi;
c. menguatkan kualitas produk wisata; dan
d. meningkatkan pengemasan produk wisata.
Koreksi Anda
