Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan kelembagaan kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi: a. penguatan organisasi kepariwisataan; b. pembangunan sumber daya manusia pariwisata; dan c. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda