Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan daya saing produk pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, meliputi daya saing: a. daya tarik wisata; b. fasilitas pariwisata; dan c. aksesibilitas.
Koreksi Anda