Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi untuk penguatan fungsi, hierarki, dan hubungan antar mata rantai pembentuk industri pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, meliputi kegiatan: a. meningkatkan sinergitas dan keadilan distributif antar mata rantai pembentuk industri pariwisata; b. menguatkan fungsi, hierarki, dan hubungan antar usaha pariwisata sejenis untuk meningkatkan daya saing; dan c. menguatkan mata rantai penciptaan nilai tambah antara pelaku usaha pariwisata dan sektor terkait.
Koreksi Anda