Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan industri pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi: a. penguatan struktur industri pariwisata; b. peningkatan daya saing produk pariwisata; c. pengembangan kemitraan usaha pariwisata; d. penciptaan kredibilitas bisnis; dan e. pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Koreksi Anda