Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi untuk menguatkan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata Daerah di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, meliputi kegiatan penguatan: a. fungsi dan peran promosi pariwisata di dalam negeri; dan b. dukungan, koordinasi dan sinkronisasi terhadap Badan Promosi Pariwisata INDONESIA, Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi, dan Badan Promosi Pariwisata Kabupaten Demak.
Koreksi Anda