Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pengembangan promosi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, meliputi penguatan dan perluasan:
a. eksistensi promosi pariwisata Daerah di dalam negeri; dan
b. eksistensi promosi pariwisata Daerah di luar negeri.
Koreksi Anda
