Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pengembangan kemitraan pemasaran pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengembangan kemitraan pemasaran yang terpadu, sinergis, dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
