Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Teks Saat Ini
Pembangunan pemasaran pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi pengembangan:
a. pasar wisatawan;
b. citra pariwisata;
c. kemitraan pemasaran pariwisata; dan
d. promosi pariwisata.
Koreksi Anda
