Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi untuk pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata dalam mendukung perintisan pengembangan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, meliputi: a. pemberian insentif untuk pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata dalam mendukung perintisan destinasi pariwisata; b. peningkatan fasilitasi pemerintah daerah untuk pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata atas inisiatif swasta; dan c. perintisan dan pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata untuk mendukung kesiapan destinasi pariwisata dan meningkatkan daya saing destinasi pariwisata. (2) Strategi untuk peningkatan kualitas prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata dalam mendukung pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, meliputi kegiatan mendorong dan menerapkan: a. berbagai skema kemitraan antara pemerintah daerah dan swasta; dan b. berbagai skema kemandirian pengelolaan; danprasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata yang memenuhi kebutuhan wisatawan berkebutuhan khusus. (3) Strategi untuk pengendalian prasarana umum, pembangunan fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata bagi destinasi-destinasi pariwisata yang sudah melampaui ambang batas daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, dilakukan dengan penegakan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda