Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
a. pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata dalam mendukung perintisan pengembangan DPK;
b. peningkatan prasarana umum, kualitas fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata yang mendukung pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing DPK; dan
c. pengendalian prasarana umum, pembangunan fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata bagi destinasi-destinasi pariwisata yang sudah melampaui ambang batas daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Koreksi Anda
