Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi untuk perintisan pengembangan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, meliputi kegiatan: a. mengembangkan daya tarik wisata baru di destinasi pariwisata yang belum berkembang kepariwisataannya; dan b. memperkuat upaya pengelolaan potensi kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung upaya perintisan. (2) Strategi untuk pembangunan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, meliputi kegiatan: a. mengembangkan inovasi manajemen produk dan kapasitas daya tarik wisata untuk mendorong akselerasi perkembangan DPK; dan b. memperkuat upaya konservasi potensi kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung intensifikasi daya tarik wisata. (3) Strategi untuk pemantapan daya tarik wisata sebagaimana dimaksuddalam Pasal 13 huruf c, meliputi kegiatan: a. mengembangkan diversifikasi atau keragaman nilai daya tarik wisata dalam berbagai tema terkait; dan b. memperkuat upaya penataan ruang wilayah dan konservasi potensi kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung diversifikasi daya tarik wisata. (4) Strategi untuk revitalisasi daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, meliputi kegiatan: a. revitalisasi struktur, elemen dan aktivitas yang menjadi penggerak kegiatan kepariwisataan pada daya tarik wisata; dan b. memperkuat upaya penataan ruang wilayah dan konservasi potensi kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung revitalisasi daya tarik dan kawasan di sekitarnya.
Koreksi Anda